Selasa, 06 Maret 2012

KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL

2.1 Pengertian Pengembangan Perubahan Kebijakan Pendidikan Nasional.

Sebelum membicarakan berkenaan dengan kebijakan, terlebih dahulu kita mengetahui perbedaan antara kebijaksanaan dan kebijakan. Kebijaksanaan (police) adalah aturan-aturan yang semestinya dan harus didikuti tanpa pandang bulu, mengikat kepada siapapun yang dimaksud untuk diikat oleh kebijaksanaan tersebut. Sedangkan kebijakan (wisdom) adalah suatu ketentuan dari pimpinan yang berbeda dengan aturan yang ada, yang dikenakan kepada seseorang karena adanya alasan yang dapat diterima untuk tidak memberlakukan aturan yang berlaku.
<

Seirama dengan perjalanan sejarah bangsa dan Negara Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang. Maka sejarah kebijakan pendidikan Indonesia dapatlah diikuti sesuai dengan pembagian kurun 2 waktu yang ditandai dengan peristiwa- peristiwa penting dan tonggak- tonggak sejarah sebagai pengikat,menjadi:
1. Periode 1945- 1950
2. Periode 1950- 1959
3. Periode 1959- 1966
4. Periode 1966- sampai sekarang

2.2 Periode 1945-1950
Pada Periode ini walaupun dalam kurun waktu 1945- 1950 negara kita mengalami beberapa kali perubahan UUD, tetapi dasar falsafah Negara. Karena itulah Pancasila menjadi landasan Idiil pendidikan di Indonesia.
Pokok-pokok pendidikan dan pengajaran baru di Indonesia, tanggal 29 Desember 1945, yang diusulkan oleh KNIP kepada kementrian pendidikan, pengajaran dan kebudayaan:
a. Membimbing murid-murid menjadi warga Negara yang mempunyai rasa tanggung jawab untuk menyusun masyarakat baru.
b. Sekolah harus terbuka untuk tiap-tiap penduduk Negara laki-laki atau perempuan demi untuk mempersatukan rakyat.
c. Hendaknya menggunakan system sekolah kerja agar aktifitas rakyat kapada pekerjaan bisa berkembang seluas-luasnya.
d. Adanya pendidikan agama yang teratur dan seksama.
e. Diperbanyak pengajaran tinggi.
f. Kewajiban belajar paling lama 10 tahun.
g. Pengajaran ekonomi: pertanian, industri, pelayaran, dan perikanan mendapat perhatian istimewa. Begitu juga pengajaran kesehatan.
h. Untuk sekolah rendah tidak dipungut biaya. Untuk sekolah menengah dan perguruan tinggi diadakan aturan pembayaran.
2.3 Periode 1950-1959
Tidak banyak kebijakan pendidikan pada periode ini, namun semasa itu terjadilah peristiwa sejarah:
- Terbentuknya kembali NKRI sejak 17 Agustus 1950
- Diterimanya Indonesia sebagai anggota PBB ke-60
Keaktifan Indonesia dalam peraturan di dunia Internasional, menjadikan Indonesia mulai aktif dalam pikiran pendidikan.
Pemberlakuan tegas terhadap UUD 1945 pasal 31 ayat 1:
a. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-undang. Adapun sistem yang digunakan adalah susunan dengan baik sekolah negeri maupun swasta. Sekolah rakyat 6 tahun, SLTP 3 tahun, SLTA 3 tahun. Didirikan pula PTPG ( Pendidikan Tinggi Pendidikan Guru ), di Bandung mempersiapkan guru sekolah rakyat / dasar. Didirikan pula PGSLTP ( Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan Pertama ) satu tahun. Hal- hal diatas merupakan kebijakan upaya pemerintah dalam bidang pendidikan dan pengajaran demi meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam kebijakan peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan, biaya sangat memegang peranan pula demi keberhasilannya. Maka dikeluarkannya peraturan pemerintah Nomor 65 tahun 1955, dimana penyelenggaraan SD merupakan kewajiban pemerintah Daerah Tingkat I ( Propinsi ) namun akhirnya biaya tersebut diserahkan / dibebankan kepada orangtua murid dengan bantuan pemerintah Daerah Tingkat II ( Kabupaten ) sampai tahun 1955. SD dibiayai oleh kementrian dalam negeri, sedangkan sekolah lanjutan dan pendidikan tinggi dibayar oleh kementrian pendidikan, pengajaran dan budaya.


2.4 Periode 1959- 1966
Kebijaksanaan pendidikan yang terkenal pada waktu itu, yaitu “Saptalisaha tama dan pancawardhana“ tertuang dalam instruksi menteri PP dan K Nomor I tahun 1959, adapun isinya:
1. Penertiban aparatur dan usaha- usaha kementerian PP dan K
2. Menggiatkan kesenian dan olahraga
3. Mengharuskan “ usaha halaman “
4. Mengharuskan penabungan
5. Mewajibkan usaha koperasi
6. Mengadakan “ kelas masyarakat “
7. Membentuk “ Regu Kerja “ dikalangan SLTA danUniversitas

Berdasarkan pada ketetapan MPRS tahun 1966 dan ketetapan MPR tahun 1973, 1978, 1983 banyaklah kebijakan- kebijakan pendidikan yang telah dikeluarkan yang berwujud sebagai undang-undang peraturan pemerintah, keputusan keputusan,surat edaran kurikulum, metode, dan sebagainya demi mencapai tujuan pendidikan yang telah digariskan dalam TAP-TAP tersebut.
Bertolak pula dari Undang-Undang 1945, khususnya pasal 31 ayat (1) dan (2) serta tanggapan dan jawaban terhadap masalah-masalah pokok pendidikan yang dihadapi, yaitu:
a. Masalah pemerataan pendidikan
b. Masalah peningkatan mutu pendidikan
c. Masalah efektifitas dan efesiensi pendidikan
d. Masalah relevansi pendidikan dengan pembangunan nasional
2.5 Sistem Dasar Pendidikan Nasional
Setiap bangsa memiliki sistem pendidikan nasional,pendidikan nasional masing-masing bangsa berdasarkan pada dan dijiwai oleh kebudayaanya. Kebudayaan tersebut sarat dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang melalui sejarah sehingga mewarnai seluruh gerak hidup suatu bangsa.
Sistem pendidikan nasional Indonesia disusun berlandaskan kepada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar pancasila dan UUD 1945 sebagai kristlisasi nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional dilaksanakan bentuk-bentuk kelembagaan beserta program-programnya. Dan saling berkaitan dalam tercapainya tujuan pendidikan nasional.

2.6 Kelembagaan Pendidikan
Pendidikan nasional dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar.
Berdasarkan UU RI No.2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional kelembagaan pendidikan dan program serta pengelolaan pendidikan.
a. Jalur pendidikan :
1. Jalur pendidikan sekolah :
Kegiatan belajar mengajar secara berjenjang ( pendidikan dasar menengah tingggi ) sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan pemerintah, dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.
2. Jalur pendidikan luar sekolah:
Kegiatan ini merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselanggarakan di luar sekolah, seperti: Kepramukaan kesenian, ketrampilan dll, yang dapat dimanfaatkan oleh anggota masyarakat untuk mengembangkan dirinya.

b. Jenjang pendidikan
suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran ( UURI No 2 tahun 1989 bab I, pasal 1 ayat 5 ) jalur jenjang pendidkan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi merupakan tahap dalam pendidikan berkelanjutan.

2.7 Program dan Pengelolaan Pendidikan
a. Jenis program pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususannya (UU RI No. 2 Tahun 1989 Bab 1 pasal 1 ayat 4 no. 2 tahun 1989). Program pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, kejuruan, dan pendidikan lainya.

b. Kurikulum Program Pendidikan
Konsep sistem pendidikan Nasional direalisir melalui kurikulum. Kurikulum memberi bekal pengetahuan,sikap,dan ketrampilan kepada peserta didik.Istilah kurikulum berasal dari dunia olahraga pada zaman Yunani kuno berarti “pelari” dan curere artinya “tempat berpacu”. Kurikulum kemudian diartikan “jarak yang harus ditempuh oleh pelari,sedangkan dalam pendidikan kurikulum di analogikan sebagai arena tempat peserta didik “berlari” untuk mencapai “finis” berupa ijazah,diploma atau gelar.
Dalam hubungan dengan pembangunan nasional ,kurikulum pendidikan nasional mengisi upaya pembentukan sumber daya manusia untuk pembangunan.









2.8 Fungsi danTujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan Nasional dinyatakan di dalam UU RI No. 2 tahun 1989 pasal , yaitu:
a. Terwujudnya bangsa yang cerdas
b. Manusia yang utuh,beriman,dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
c. Berbudi pekerti luhur
d. Terampil dan berpengetahuan
e. Sehat jasmani dan rohani
f. Berkepribadian yang mantap dan mandiri
g. Bertanggung jawab pada kemasyarakatan dan kebangsaan.

Kurikulum menjembatani tujuan dengan praktek pengalaman belajar riil di lapangan atau sekolah.
Selain itu terdapat beberapa dasar dan tujuan pendidikan di Indonesia, tindakan jangka pendek dalam lingkungan kementerian PP&K yang disebut “Sapta Usaha Tama”yang meliputi:
1. Penertiban aparatur dan usaha-usaha Kementerian PP&K.
2. Menggiatkan kesenian dan olah-raga.
3. Mengharuskan usaha halaman.
4. Mengharuskan penabungan.
5. Mengharuskan usaha-usaha koperasi.
6. Mengadakan kelas masyarakat.
7. Membentuk regu-kerja di kalangan SLA dan Universitas.







2.9 Visi dan misi dalam kebijakan pendidikan
Saat ini kita telah memiliki perangkat perundang-undangan yang cukup baik, dan bisa dijadikan acuan dasar bagi peningkatan mutu pendidikan nasional, di antaranya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Bahkan, kita juga sudah memiliki payung hukum untuk meningkatkan profesionalisme, kompetensi serta kesejahteraan para pendidik kita, yakni UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Untuk mewujudkan apa yang digariskan dan diamanatkan dalam berbagai perangkat peraturan tersebut, kita memerlukan strategi dan perencanaan yang matang dan didasarkan pada analisis yang benar-benar obyektif terhdap kondisi pendidikan kita saat ini. Salah satu yang diupayakan Pemerintah adalah dengan memperbarui Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Nasional, yang diharapkan bisa menjadi rujukan pelaksanaan program-program pendidikan dalam beberapa tahun mendatang. Muaranya adalah pada pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan.
Renstra Pendidikan Nasional Tahun 2006 dilandaskan pada visi: “terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah”. Adapun misi yang dilakukan untuk merealisasikan visi tersebut adalah:
• mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
• membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
• meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
• meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
• memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
2.10 Kebijaksanaan pendidikan di masa depan
Pertama, globalisasi ekonomi harus ditingkatkan, karena dapat melakukan investasi besar dibidang pendidikan, yang akan menjadi yang paling kompentitif.
Kedua, perkembangan IPTEK meliputi bidang bioteknologi, teknologi bahan, mikro elektronika dan informatika.
Ketiga, di bidang demografi, agar dapat mengeksplorasi dan bahkan mengolah bahan-bahan mentah menjadi barang jadi, sangat dibutuhkan kemampuan sumber daya manusia yang dihasilkan melalui lembaga pendidikan.

















BAB III
KESIMPULAN

Pendidikan Nasional di Indonesia begitu komplit, namun masih saja ada kendala - kendala yang muncul. Dengan perubahan beberapa kebijakan – kebijakan dari zaman orde lama hingga orde baru. Hal demikian merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya. Pendidikan merupakan hak setiap warga Negara. Tetapi kurangnya pemerataan pendidikan menjadikan pendidikan kurang berkesinambungan untuk kalangan tengah ke bawah. Seharusnya pemerintah lebih mengupayakan tentang hal ini.























DAFTAR PUSTAKA

Indrakusuma, Amir Daien,Drs.Pengantar Ilmu Pendidikan ;Usaha Nasional,Surabaya
Gunawan, Ary H., Drs. Kebijakan-kebijakan pendidikan di Indonesia ;Bina Aksara, Jakarta,1986
Gunawan, Ary H., Drs. Kebijakan-kebijakan pendidikan di Indonesia ;Rineka Cipta, Jakarta.1945
La Sulo dan Umar Tirtarahardja, Pengantar Pendidikan ;Rineka Cipta, Jakarta, 2005
Imron, Aly, Drs. MPd. Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia: Bumi Aksara, Jakarta, 2008


0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Blog Archive

Category

Pengikut